KPK Dalami Keuangan PT MRA Usut Kasus Suap Pesawat Garuda
KPK memeriksa seorang pegawai Jimbaran Villas, Zulhaida, untuk mendalami keuangan PT MRA. Hal ini lantaran, PT MRA merupakan salah satu pemegang saham
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hari ini, KPK melakukan pengusutan dengan mendalami keuangan PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
KPK memeriksa seorang pegawai Jimbaran Villas, Zulhaida, untuk mendalami keuangan PT MRA. Hal ini lantaran, PT MRA merupakan salah satu pemegang saham di Jimbaran Villas.
Baca: Rapim TNI AL 2018 Bahas Pekerjaan Rumah Soal Keamanan Perairan Indonesia
"Dari saksi Zulhaida, penyidik menggali informasi dan pengetahuan saksi terkait keuangan PT MRA," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Seperti diketahui, Emirsyah Satar pernah menjabat sebagai Dirut Garuda. Dirinya diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.