Menkumham Janji Revisi SK Kepengurusan Hanura, Tapi Ini Syaratnya
Semula SK Kemenkumham tersebut diberikan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan merevisi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018.
Semula SK Kemenkumham tersebut diberikan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.
Namun, pemberian SK itu saat partai yang berdiri pada 2006 itu mengalami konflik internal.
Sejumlah politisi Partai Hanura di kubu Daryatmo termasuk Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Syariffudin Sudding tidak tercantum di SK itu.
Hal ini, karena Sudding diberhentikan oleh OSO.
Baca: Orang Superkaya Dunia George Soros Sebut Facebook dan Google Ancaman Terbesar bagi Demokrasi
Nah, Yasonna akan merevisi SK itu dengan syarat kedua kubu yang bertikai segera melakukan rekonsiliasi.
Menurut dia, kedua kubu itu akan berkoordinasi membahas sejumlah hal termasuk kepengurusan.
"Nanti mereka akan duduk bersama tentu ada revisi dan lain-lain. Kami harapkan begitu. Dari hasil rekonsiliasi," ujar Yasonna, ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, menilai Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 yang diberikan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, cacat hukum.
Menurut dia, SK Kemenkumham tersebut dikeluarkan berdasarkan atas surat Dewan Kehormatan Partai Hanura.
Di dalam surat itu, kata dia, disebutkan tidak ada konflik di partai yang berdiri pada 2006 tersebut.
Atas dasar SK Kemenkumham itu, lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpedoman pada partai politik yang terdaftar di Kemenkumham dalam melakukan verifikasi.
Hal ini pula yang akan dilakukan ketika memverifikasi Partai Hanura, yang sedang terpecah.
Namun, dia mengklaim, KPU belum mendapatkan surat dari Kemenkumham dan juga belum pernah meminta surat tersebut.
Apabila melihat mekanisme yang terjadi di internal Partai Hanura, dia menegaskan, setelah dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), terpilih Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Lalu, di dalam komposisi kepengurusan, Syarifuddin Suding sebagai sekjen.
Sementara itu, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Ketua DPP Hanura, menjelaskan, SK Kemenkumham yang diberikan kepada OSO cs itu merupakan SK sebelum penyelenggaraan Munaslub.
Dia menyangsikan landasan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat tersebut.
Rufinus menjelaskan, di Partai Hanura tidak bisa dewan kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan DPD. Proses itu harus melalui mahkamah partai.
Sehingga atas dasar tersebut, menurut dia, Kemenkumham menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.
Adapun, Partai Hanura kubu OSO beralasan sudah mempunyai SK dari Kemenkumham. SK itu menjadi dasar OSO cs untuk menjalankan partai, karena menganggap pemerintah sudah mensahkan kepengurusan partai itu.