Ngaku Pejabat Polda Papua, Komplotan Penipu Ini Ditangkap
Polisi menangkap komplotan penipu yang terdiri dari lima orang. Kelima orang ini mengaku sebagai pejabat utama di Polda Papua.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap komplotan penipu yang terdiri dari lima orang. Kelima orang ini mengaku sebagai pejabat utama di Polda Papua.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan aksi penipuan komplotan tersebut telah membuat seorang pengusaha rugi Rp 70 juta. Kelima orang tersebut adalah ND (32), AIS (26), T (24), HL (38) dan R (38).
"Mereka mengaku sebagai pejabat Polda Papua. Mereka bilang ke korbannya sedang butuh bantuan segera. Kalau korban setuju diberikan nomor rekening agar bisa ditransfer," ujar Ade, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Baca: Saat Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Dampingi Anak Mereka
Komplotan ini, kata Ade, mencari calon korban secara acak, dengan melihat profile-profile korbannya melalui internet. Modus mereka adalah dengan mengaku sebagai pejabat di daerah korban tinggal.
"Kami mengimbau kalau tiba-tiba ditelpon pejabat tertentu dan diminta transfer sejumlah uang, silahkan dicari informasi kebenarannya atau lapor ke polisi," ungkap Ade.
Kronologi penipuan ini bermula dari korban yang mendapat pesan singkat dari nomor 081318949456 berisi permintaan bantuan uang.
Pelaku mengaku sebagai salah satu pejabat utama di Polda Papua melalui pesan singkat, yang kemudian dilanjutkan dengan menelepon korban.
"Komplotan ini meminta uang sebesar Rp 100 juta dan mengatakan akan segera menggantinya. Korban pun percaya dan mentransfer uang itu," imbuh Ade.
Setelah transfer dilakukan, korban langsung menghubungi kantor Polda Papua, yang mana Polda Papua membantah meminta sejumlah uang kepada korban.
Barulah korban sadar bahwa ia mengalami penipuan. Korban pun langsung membuat laporan polisi. "Korban sudah lakukan konfirmasi termasuk ke pejabat, sehingga sempat lakukan pemblokiran Rp 30 juta, sehingga korban ruginya Rp 70 juta," kata Ade.
Polisi menangkap kelima pelaku di lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Saat diintrogasi, para pelaku menyatakan sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Korbannya pun sudah mencapai 30 orang.
Diketahui, komplotan itu saat membuat rekening di bank menggunakan data palsu. Mereka membeli data-data palsu itu ke sindikat penipu lainnya.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.