Polri Buru Pembunuh Orangutan di Kalimantan Tengah
Terlebih, orangutan termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi. Sehingga apabila Polri tidak bertindak, tentu kecaman akan menanti.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan pihaknya secara tegas akan memburu para pelaku pembunuhan orangutan di Kalimantan Tengah.
"Pasti dikejar. Pokoknya yang melakukan satu perbuatan pidana apalagi terhadap binatang yang dilindungi," ujar Ari, usai Rapim Polri 2018, di Auditorium Mutiara PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Baca: Saat Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Dampingi Anak Mereka
Ari mengatakan kasus pembunuhan orangutan ini menarik perhatian dunia internasional. Hal itu tak lain karena dunia internasional mengecam tindak kekerasan terhadap satwa.
Terlebih, orangutan termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi. Sehingga apabila Polri tidak bertindak, tentu kecaman akan menanti.
"Mungkin kalau di Indonesia nggak terlalu seperti apa ya binatang seperti itu. Tapi kalau perhatian dunia terhadap binatang yang dilindungi besar sekali. Kalau kami tidak bertindak nanti kami akan dikecam," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah jasad orangutan yang terapung di Sungai Barito, Desa Kalahien, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Senin (15/1/2018) lalu ditemukan.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa lima saksi terkait penemuan bangkai orangutan tanpa kepala ini. Tim gabungan sudah mengautopsi bangkai orangutan itu. Dari hasil autopsi diketahui orangutan itu mati karena ditembak dan dipenggal.
"Ditemukan 17 peluru senapan angin, 1 peluru senapan angin di paha kiri, 14 peluru senapan angin di badan bagian depan, dan 2 peluru senapan angin di bagian belakang badan atau punggung," jelas Manajer Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.