30 Januari LAPAN Serahkan Data Satelit Resolusi Tinggi kepada Instansi Pemerintah
LAPAN akan menyerahkan data satelit penginderaan jauh beresolusi tinggi dan sangat tinggi kepada instansi pemerintah.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) akan menyerahkan data satelit penginderaan jauh beresolusi tinggi dan sangat tinggi kepada instansi pemerintah.
Data tersebut akan diberikan kepada 21 kementerian dan lembaga pemerintah, TNI, Polri, 34 pemerintah provinsi, dan 40 pemerintah kabupaten atau kota.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat LAPAN , Ir Jasyanto MM dalam rilisnya yang disampaikan kepada Tribunnews mengungkapkan, data satelit tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan strategis nasional.
Penyerahan data satelit tersebut akan berlangsung pada 30 Januari 2018 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta pada pukul 09.00 WIB.
Penyerahan data tersebut rencananya akan dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang S Brodjonegoro, dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.
Kedua menteri bersama Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin juga akan meresmikan sistem penerima data penginderaan jauh resolusi sangat tinggi, optik, dan SAR.
Instansi pemerintah memerlukan data satelit untuk mendukung berbagai kegiatannya.
Kegiatan tersebut mencakup sektor kehutanan, pertanian, kewilayahan, kelautan, perikanan, pertambangan, keamanan, pajak, pariwisata, dan perencanaan tata ruang.
Contoh pemanfaatan data satelit tersebut yaitu dalam sektor perpajakan.
"Data satelit mampu membantu penghitungan objek pajak seperti lahan perkebunan dan pertambangan. Hal ini tentunya membantu dalam meningkatkan pendapatan pajak negara," ujar Jasyanto.
Penyerahan data ini merupakan upaya untuk meningkatkan kerja sama antara LAPAN dan para pemangku kepentingan.
Dengan pemanfaatan data satelit, diharapkan dapat mempercepat perencanaan pembangunan nasional.
"Selain itu, penyerahan data satelit ini juga merupakan implementasi dari Undang-undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2012," kata Jasyanto.
Dalam dasar hukum tersebut, LAPAN diberikan mandat untuk melaksanakan penyediaan citra satelit penginderaan jauh resolusi tinggi untuk kebutuhan semua sektor.
"Pengadaan citra satelit penginderaan jauh resolusi tinggi secara satu pintu oleh Lapan akan meningkatkan efisiensi anggaran negara untuk pengadaan citra, dan mencegah terjadinya duplikasi dalam citra penginderaan jauh yang diadakan," ujarnya.
Pada 2017, LAPAN telah mampu menerima data satelit penginderaan jauh dengan resolusi spasial 50 centimeter.
Dengan demikian, data yang dihasilkan sangat detail dan membantu dalam perumusan kebijakan dan penegakan hukum di Indonesia.