Cukai Rokok Elektrik Dikhawatirkan Picu Muncul Vape Ilegal
Penarikan cukai bertarif tinggi untuk rokok elektrik dikhawatirkan dapat memicu munculnya produk-produk vape ilegal.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Ferdinand Waskita
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penarikan cukai bertarif tinggi untuk rokok elektrik dikhawatirkan dapat memicu munculnya produk-produk vape ilegal.
Per 1 Juli nanti, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan memberlakukan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dari harga jual.
Tarif cukai yang dinilai tinggi memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk komunitas pengguna vape dan ahli ekonomi.
Baca: Polisi Terus Kejar Jaringan Penyuplai Narkoba ke Jennifer Dunn
Ekonom INDEF, Bhima Yudistira, mengaku setuju saja jika vape atau rokok elektrik sebagai produk tembakau dikenakan tarif cukai.
Namun, besaran tarifnya yang mencapai 57 persen dinilai Bhima mengagetkan dan butuh dikaji ulang oleh pemerintah.
“Kaget karena bisnis vape masih terbilang sebagai infant industry (industri di tahap awal perkembangan). Mengapa yang disasar pasar kecil seperti ini?,” ucap Bhima, Sabtu (27/1/2018), di Jakarta.
Baca: Usai Salat Subuh, Pengasuh Ponpes Al Hidayah Dianiaya Hingga Terluka di Wajah
Pemberlakuan tarif cukai memang diakui sebagai upaya pemerintah untuk meregulasi peredaran rokok elektrik di tanah air.
Namun, tarif yang tinggi ditakutkan Bhima dapat memicu munculnya industri-industri kecil yang mengeluarkan produk-produk vape ilegal.
Hal yang sama juga dikhawatirkan oleh Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaperizer Indonesia (APVI), Dendy Dwiputra.
“Kami setuju dengan niat pemerintah untuk meregulasi, karena kami tidak mau jadi ‘kucing-kucingan’,” kata Dendy.
Dendy menyayangkan tarif cukai 57 persen yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan untuk rokok konvensional.
Padahal, vape atau rokok elektrik memiliki risiko bahaya untuk kesehatan yang jauh lebih rendah ketimbang rokok biasa.
“Pertanyaannya adalah mengapa (tarif cukai untuk) produk yang memiliki risiko (bahaya) lebih rendah tidak lebih rendah dari produk yang jelas tidak lebih baik?,” ujar Dendy.
Pemerintah diharapkan agar tidak terburu-buru dalam menetapkan regulasi penarikan cukai untuk rokok elektrik dan lebih kreatif dalam menarik cukai.