Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PAN Berharap Dibentuk Lembaga Khusus Pengawasan Perlindungan Data Pribadi

Ahmad Hanafi Rais tidak hanya berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fraksi PAN Berharap Dibentuk Lembaga Khusus Pengawasan Perlindungan Data Pribadi
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di sela-sela rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais tidak hanya berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, namun juga lahirnya lembaga khusus untuk mengawasi hal itu.

"Saya sejalan dengan ide dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi semua proses pengumpulan data tersebut," ujar Hanafi, Jumat (26/1/2018).

Menurutnya, jika memang lembaga itu telah terbentuk, maka tentunya semua kebutuhan masyarakat terkait aduan penyalahgunaan data, akan bisa diproses oleh lembaga tersebut.

"Nanti, lembaga itu yang mengawasi semua proses, dan jika ada yang merasa datanya disalahgunakan, orang-orang bisa melaporkannya ke lembaga tersebut," tegas Hanafi.

Baca: Sebelum Tewas Minum Racun Serangga, Karsa Kirim Pesan Minta Kerabat Cari Mayatnya di Pantai Saba

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memang akan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar memasukkan RUU PDP ke dalam Prolegnas 2018.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Umum PAN itu menilai penting RUU PDP tersebut lantaran kekhawatiran akan disalahgunakannya data pribadi masyarakat saat melakukan registrasi provider seluler terkait Karti SIM Prabayar, situs e-commerce, maupun aplikasi lainnya.

Pasalnya, Indonesia merupakan potensial target untuk beragam aplikasi asing, lantaran pengguna internet di tanah air memang sangat tinggi.

Baca: Saya Tungguin Istri, Kalau Capek Saya Tidur di Hotel Tempat Istri Tidur dengan Pria Lain

Pernyataan tersebut sekaligus untuk menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani beberapa waktu yang lalu.

Diketahui kebijakan perlindungan data pribadi warga negara telah dilakukan oleh sejumlah negara.

Malaysia dan Singapura merupakan contoh negara yang telah memiliki regulasi Personal Data Protection Act (PDPA) serta sebuah badan yang bisa memastikan bahwa regulasi tersebut tetap ditegakkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas