Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Perkara Korupsi Sektor Swasta

Prasetyo mengaku sudah membahas adanya rencana pengusutan kasus korupsi swasta oleh kepolisian yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan Agung.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Perkara Korupsi Sektor Swasta
ist
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo saat memberikan keterangan adanya penyelewengan dana pengadaan barang dan pemberangkatan kontingen Indonesia ke SEA Games 2017 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika Kejaksaan Agung siap untuk menangani perkara korupsi sektor swasta.

Ini tak lepas dari selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta.

"Saya sudah siap menangani korupsi untuk swasta, akan kami tangani," ujar Prasetyo, usai salat Jumat, di Kejagung, Jumat (26/1/2018).

Prasetyo mengaku sudah membahas adanya rencana pengusutan kasus korupsi swasta oleh kepolisian yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan Agung. 

Di antaranya terkait dengan kewenangan KPK menangani kasus korupsi di sektor swasta. Sebagai penegak hukum, Prasetyo mengatakan kapasitasnya melakukan perundang-undangan.

"Apa KPK berwenang, atau menangani kasus korupsi yang pelakunya swasta apa tidak, penegak hukum menjalankan peraturan perundang-undangan saja," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Sarjana Sekarang Bisa Jadi Perwira Polisi, Ini Kata Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif meminta lembaga yang dipimpinnya juga mempunyai kewenangan menangani korupsi swasta sebagaimana tertuang dalam KUHP.

"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi swasta," ujar Laode, di Jakarta, Sabtu (20/1).

DPR sendiri saat ini sedang memfinalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta, yaitu yang murni dilakukan pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara, dimasukkan ke KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas