Aturan Taksi Online, Beban Tidak Hanya di Kemenhub
Urusan aplikasi berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Urusan ketenagakerjaan berada di Kementrian Tenaga Kerja
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diharapkan memahami pengaturan bisnis ridehailing untuk armada roda empat tak akan bisa selesai jika beban hanya diberikan ke Kemenerian Perhubungan (Kemenhub).
"Operasional taksi on line tidak hanya melibatkan Kemenhub. Untuk urusan transportasi ada di Kemenhub dalam upaya untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Oleh sebab itu dikeluarkan PM 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," papar Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, belum lama ini.
Sementara urusan perolehan SIM A Umum oleh Kepolisian. Urusan aplikasi berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Urusan ketenagakerjaan berada di Kementrian Tenaga Kerja menyangkut hubungan kemitraan antara aplikator dan driver.
Bagi yang memilih berbadan hukum koperasi dapat dibantu Kementerian Koperasi dan UMKM. Urusan sistem pembayaran dan pajak akan diatur Kementerian Keuangan. "Jadi ini sebenarnya banyak pihak yang terlibat," katanya.
Pengamat transportasi lainnya Darmaningtyas menyatakan PM 108/2017 yang akan berlaku mulai Februari mendatang bukan akhir dari sebuah perjalanan tetapi adalah tahapan yang lebih jauh untuk melindungi mitra pengemudi, menyelesaikan isu pajak, dan mengatur aplikator.
Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengatakan pada prinsipnya digitalisasi akan mengubah proses bisnis menjadi transparan, akuntable dan efisien. Untuk transportasi online adalah lebih nyaman, tepat waktu dan adanya kepastian.
"Digitalisasi itu filosofinya meningkatkan daya saing, bukan berarti bisnis inti menjadi hilang. Jangan dibilang karena digitalisasi jadi tak ada aturan dalam berbisnis. Dalam kasus ridehailing di Indonesia, terlihat ada yang ingin mempersepsikan jika digitalisasi diatur itu artinya melawan arus kekinian. Ini harus diluruskan," tegasnya.
Disarankannya, untuk urusan Ridehailing dalam jangka pendek dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) karena menyangkut lintas kementrian sembari Undang-undang LLAJ direvisi.
"Ini melibatkan banyak kementrian isunya jika mau ditata, sementara menko-nya beda-beda. Pak Presiden Joko Widodo harus turun tangan, kalau tidak susah ini jalannya, dan korbannya anak-anak bangsa di lapangan," katanya.
Seperti diketahui, pada Senin (29/10), sekelompok pengemudi taksi online akan menggelar unjuk rasa dengan agenda menolak PM 108/2017
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan menemui para perwakilan pendemo dan memberikan pemahaman tentang pentingnya PM 108/2017.