Dirut PT Garuda Maintenace Facility Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Emirsyah Satar
Hari ini, Senin (29/1/2018), penyidik memanggil dua orang saksi untuk menelusuri sepak terjang Emirsyah dalam kasus ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan perampungan terhadap berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Emirsyah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Baca: Lima Sekolah di Jakarta Ini Perlu Biaya Proyek Rehab Total Paling Banyak Tahun Ini
Hari ini, Senin (29/1/2018), penyidik memanggil dua orang saksi untuk menelusuri sepak terjang Emirsyah dalam kasus ini.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil hari ini adalah, Iwan Joeniarto selaku Dirut Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, dan pegawai maskapai milik negara tersebut, Victor Agung Prabowo.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi ntuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.