Menteri Perhubungan Pastikan Peratuan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tidak Bakal Dicabut
"Sudah sepakat, tidak (dicabut). Revisi pun bukan," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan tidak akan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menhub menyebutkan dirinya juga tidak akan melakukan revisi Peraturan menteri Nomor 108.
"Sudah sepakat, tidak (dicabut). Revisi pun bukan," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi usai menemui sopir taksi online yang melakukan demo di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Baca: Guyonan Romy Saat Verifikasi Faktual: Pengurus PPP Lebih Takut Sama KPU Daripada Sama Ketua Umum
Nantinya untuk mengatur sejumlah poin baru hasil kesepakatan dengan para pengemudi taksi online akan ada Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat.
Isi dari SK bakal ditentukan berdasarkan hasil diskusi lanjutan antara pemerintah mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan para pengemudi taksi online.
Baca: Setya Novanto Beberkan Pesannya Untuk Irman Lewat Diah Anggraeni
"Jadi nanti kita akan ada payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka. Besok Pak Dirjen akan rapat bersama mereka intensif dan selanjutnya bertemu dengan Menkoinfo," ungkap Budi Karya Sumadi.
Adapun peraturan yang akan disesuaikan adalah mengenai stiker, pembuatan SIM, UJI KIR.
Baca: Masih Fokus Garap Setya Novanto, KPK Belum Berniat Panggil SBY
Keputusan tersebut diungkapkan Budi Karya Sumadi usai dirinya bertemu dengan para perwakilan driver yang melakukan aksi demo menolak diaturnya mengenai poin-poin diatas.