Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Penuh Pengobatan Korban Robohnya Konstruksi LRT Pulogadung

BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung biaya pengobatan kelima korban robohnya konstruksi proyek Light Rapid Transit (LRT) di Kayu Putih, Pulogadung

Editor: Content Writer
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Jamin Penuh Pengobatan Korban Robohnya Konstruksi LRT Pulogadung
BPJS 

BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung biaya pengobatan kelima korban robohnya konstruksi proyek Light Rapid Transit (LRT) di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, yang terjadi Senin (22/1/2018).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menjamin para korban yang merupakan pekerja proyek kereta api ringan itu tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun.

Kelima korban terdaftar sebagai peserta di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek.

"Semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai sembuh," ujar Krishna usai menjenguk para korban di RS Columbia Asia, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2018).

Krishna didampingi Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan, Endro Sucahyono, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Agoes Masrawi.

Dari kelima korban, dua korban atas nama Akhmad K dan Wahyudi masih menjalani rawat inap di RS Columbia Asia. Sedangkan tiga lainnya, yakni Rois Julianto, Abdul Mupid dan Jamaluddin sudah diperbolehkan pulang ke rumah.

Krishna menyampaikan, selain menanggung biaya pengobatan korban, pihaknya juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang merupakan pengganti upah bulanan bagi korban yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja. STMB diberikan 100 persen dari upah pada enam bulan pertama dan 75 persen untuk enam bulan berikutnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, Krishna kembali mengingatkan pentingnya para pekerja dan pemberi kerja ikut program BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan empat perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Apalagi, kata Krishna, khusus kecelakaan kerja bidang konstruksi, terjadi peningkatan kasus dari 1.877 kejadian pada tahun 2016 menjadi 5.885 kejadian di tahun 2017.

"Musibah itu tidak pernah kita duga. Jadi, kami mohon dan himbau kembali kepada semua pemberi kerja untuk menunjukkan kepeduliannya untuk mendaftar (menjadi peserta). Karena ini merupakan pelaksanaan amanah Undang-undang," kata Krishna. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas