Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Uang dari Dinsos Kepada Bupati Kukar

Penyidik KPK mendalami aliran dana terhadap Rita terkait dengan kegiatan dinas sosial (Dinsos) di Kabupaten Kukar.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Aliran Uang dari Dinsos Kepada Bupati Kukar
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang masuk kepada tersangka kasus dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).

Penyidik KPK mendalami aliran dana terhadap Rita terkait dengan kegiatan dinas sosial (Dinsos) di Kabupaten Kukar.

Baca: Penuhi 3 Syarat Utama, PKB Lolos Verifikasi Faktual

"Informasi dari penyidik terhadap tiga orang saksi itu didalami terkait dengan dugaan pemberian terhadap tersangka Rita Widyasari terkait dengan kegiatan Dinas Sosial di Kutai Kartanegara. Jadi, itu yang diklarifikasi lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari Dinas Sosial Kabupaten Kukar untuk mengklarifikasi temuan penyidik tersebut.

Penyidik memeriksa Kepala Dinas Sosial Kutai Kartanegara, Didi Ramyadi, serta anak buahnya Kabid Penanganan Fakir Miskin, Aji Abdul Majid, dan staf Dinas Sosial, Maksum.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).

Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara. Suap yang diduga dilakukan pada Juli hingga Agustus 2010 diindikasikan untuk memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP.

Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita. Temuan itu membuat komisi antirasuah itu menyandangkan status tersangka kepada HS.

KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Sementara HS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas