Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ungkap Alasan Percepat Praperadilan Fredrich Yunadi

"Bukan dimajukan tapi dicabut," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ungkap Alasan Percepat Praperadilan Fredrich Yunadi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan mempercepat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan adanya perubahan jadwal praperadilan Fredrich karena gugatan sebelumnya dicabut.

"Bukan dimajukan tapi dicabut," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

Gugatan Praperadilan Fredrich dengan perkara nomor 9/pid.pra/2018/PNJkt.Jaksel yang didaftarkan pada 18 Januari 2018 dicabut oleh kuasa pemohon pada 23 Januari 2018 lalu.

"Perkara tersebut diatas telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," tambah Achmad.

Baca: Dipercepat, KPK Nilai Permohonan Praperadilan Baru Fredrich Yunadi di Luar Kebiasaan

Achmad menjelaskan waktu persidangan memang jadi lebih lama apabila pelapor tidak berada di wilayah Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau alamat diluar Jaksel harus dipanggil melalui delegasi ke Pengadilan di wilayah tempat tinggal Pemohon. Juru sita Jaksel tidak boleh langsung memanggil, makanya jadi berbeda waktunya," jelas Achmad.

Achmad mengatakan pihak kuasa hukum langsung mengajukan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pun hanya mengubah alamat kuasa hukum.

"Setelah dicabut, kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan," ungkap Achmad.

Perkara Fredrich pun kini terdaftar dengan perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. dan persidangan direncanakan akan digelar pada Senin (5/1/2018) dengan hakim Ratmoho.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menilai ada hal yang berbeda dari penjadwalan ulang sidang perdana gugatan praperadilan Fredrich Yunadi.

Pasalnya setelah Fredrich mencabut permohonan praperadilannya, pihak PN Jakarta Selatan malah mempercepat dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni 12 Februari 2018, menjadi 5 Februari 2018. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas