Telisik Aliran Dana E-KTP, KPK Periksa Pengusaha 'Money Changer'
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira.
Hira yang merupakan pengusaha money changer itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
Selain memeriksa July, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan July, Nunuy Kurniasih dan wiraswasta bernama Denny Wibowo. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus Anang.
Seperti diketahui, July pernah bersaksi dalam sidang kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Saat itu dirinya bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Dalam sidang tersebut, July mengaku rekening miliknya di UOB Bank di Singapura pernah mendapat kiriman uang dari Biomorf Mauritius.
Baca: Fadli Zon Sebut Jokowi Lakukan Pencitraan di Afghanistan
Uang yang ditransfer itu sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat dari perusahaan Biomorf Mauritius.
Uang itu selanjutnya diteruskan kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam keterangan, pengiriman uang itu dicatat sebagai pembayaran software development. Padahal, July tidak pernah melakukan pembelian software dengan Biomorf Mauritius.
Perusahaan Biomorf Mauritius adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Baca: Ditanya Soal Prabowo Maju di Pilpres 2019, Zulkifli Hasan Menjawab, Saya Pendukung Jokowi
Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.
Dalam persidangan, July mengakui bahwa transfer uang itu merupakan barter mata uang dollar AS dengan rekan sesama money changer, bernama Riswan. Pengiriman uang itu atas permintaan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.