Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wantimpres Laporkan Sekjen Bang Japar ke Polisi Karena SMS Ini

Eka diduga mengirimkan short message service (SMS) atau pesan elektronik kepada Sidarto

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wantimpres Laporkan Sekjen Bang Japar ke Polisi Karena SMS Ini
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal ormas dan LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara atau Bang Japar, Eka Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan ancaman melalui media elektronik terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto.

Eka diduga mengirimkan short message service (SMS) atau pesan elektronik kepada Sidarto, "Ada SMS yang masuk ke salah satu anggota Wantimpres," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Eka diduga mengirim pesan bernada ancaman kepada Sidarto. Argo menerangkan, isi pesan itu, yakni "Jangan gunakan jabatan Anda untuk melawan rakyat Jakarta. Kami bukan patung yang hanya bisa diam," tuturnya.

Baca: Pemuda Muhammadiyah Gelar Kongres Ulama Muda Pemuda Muhammadiyah

Sidarto menganggap pesan itu, bernada ancaman. Sidarto melaporkan Eka ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut, dilakukan pengacara bernama Aulia yang mewakili Sidarto.

Berdasarkan rilis resmi dari situs bangjapar.org, Eka mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Sidarto pada 30 Oktober 2017.

Berita Rekomendasi

Pesan singkat itu berkaitan dengan acara bertajuk "Festival Pantun Betawi" yang digelar di Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan. Namun acara tersebut tidak jadi dilaksanakan.

"Dengan adanya itu, pelapor melalui kuasa hukum ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengancaman melalui media online," ujar Argo.

Argo menerangkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Eka. Namun, Eka enggan memenuhi panggilan tersebut.

"Kita klarifikasi hari ini, tapi yang bersangkutan menyampaikan penolakan," ujar Argo.

Penyidik akan meminta keterangan saksi ahli bahasa untuk mendalami ada tidaknya unsur pengancaman terkait pesan yang dikirimkan oleh Eka kepada Sidarto.

"Nanti saksi ahli yang menentukan, ada ahli bahasa, ahli pidana," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas