Geledah Rumah Gubernur Zumi Zola, KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Saut memastikan bahwa ada perkembangan signifikan terkait kasus tersebut sehingga penyidik melakukan penggeledahan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang belum memastikan status Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Kabar mengenai ditersangkakannya Zumi Zola oleh KPK menyeruak setelah rumah dinasnya digeledah oleh penyidik lembaga anti rasuah tersebut.
Saut mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan sprindik mengenai tersangka baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun 2018.
"Belum," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Namun Saut memastikan bahwa ada perkembangan signifikan terkait kasus tersebut sehingga penyidik melakukan penggeledahan.
Baca: Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka
KPK akan segera merilis jika ada sprindik baru terkait kasus ini.
"Nanti kalian tunggu aja. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan," ungkap Saut.
"Oh kalau itu nanti tunggu saja. Tapi biasanya kalo kita sudah masuk berarti kan kita udah hati-hati. Itu dulu saja," tambah Saut.
Informasi yang dihimpun dari Tribun Jambi, tim penyidik lembaga anti rasuah ini tiba di rumah dinas yang berada tepat di depan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy sekira pukul 12.30 WIB.
"Kalau kami lihat tadi sekitar jam 12.30 WIB mobilnya masuk," ujar sumber tribunjambi.com di depan rumah dinas.
Sekira pukul 14.28 WIB, sebuah mobil dikawal mobil patwal keluar dari rumah dinas.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di rumah dinas Zumi Zola masih tampak dikawal Brimob.
Baca: Zumi Zola dan Komitmen Penegakan Hukum
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.
KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu. Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru. Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya.