Kemenkeu Dapat Tunda Penyaluran Dana Otsus Papua
Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Hal tersebut menyusul adanya kejadian luar biasa (KLB) campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, dana otonomi khusus (otsus) Papua sudah diberikan beberapa tahun dan jika ingin meliha efektivitasnya, maka diperlukan pengkajian secara menyeluruh.
Baca: Kemensos Siapkan Rp 3 Miliar Untuk Relokasi Pemukiman Warga Asmat yang Dilanda Campak dan Gizi Buruk
"Dana alokasinya, penggunaannya, dan kita selalu mengatakan bahwa tidak hanya input base, tapi juga output impact base, otsus Papua sudah cukup lama, jadi lihat secara komprehensif, ini biasa lah evaluasi dana otsus Papua," tutur Mardiasmo di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Mardiasmo menjelaskan, dana otonomi khusus merupakan hak pemerintah daerah dan sudah ada dalam undang-undang.
Baca: Polisi Periksa Kadishub DKI Terkait Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Sehingga Kemenkeu tidak bisa langsung potong begitu saja oleh pemerintah pusat.
"Kalau misalnya dipanggil dengan DPR, ditanyakan kinerjanya, outputnya apa? Outcomenya seperti apa, kalau sampai pemototongan ini harus dibicarakan dengan DPR, karena ini masuk hak APBN, kalau menunda, sanksi itu sesuatu yang masih (bisa)," tutur.
Baca: Geledah Rumah Dinas Zumi Zola, KPK Kantongi Nama Tersangka Baru
Berdasarkan data Posko induk Penanggulangan KLB Asmat di Agats, tecatat 70 orang meninggal dengan rincian, 37 anak meninggal di Distrik Pulau Tiga, 15 anak di Distrik Fayit, 8 anak Distrik Aswi, 4 anak Distrik Akat, dan 6 lainnya meninggal di RSUD Agats.