Muhammadiyah Desak Ketua MK Mundur
Selain itu, sikap Arief yang telah terbukti dua kali melanggar kode etik jelas pula merusak kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menyatakan sikap Ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mundur bukan cerminan seorang negarawan.
"Jadi kalau tadi disebutkan negarawan ya tentu negarawan yang betul-betul negarawan. Bukan oleh sosok-sosok orang yang kemudian berpolitik rente," ujar Virgo di gedung dakwah PP Muhammadiyah, Selasa malam (30/1/2018).
Selain itu, sikap Arief yang telah terbukti dua kali melanggar kode etik jelas pula merusak kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Aksi Pencurian Gagal Berkat Rumput Basah, Si Pencuri Terpeleset Saat Mau Kabur, Disukurin Netizen
"Itu sudah tentu kerusakan pada nilai-nilai integritas MK, orang itu harus berintegritas untuk meyakinkan bahwa sosoknya berkeadilan, namun ketika nilai integritasnya dirusak oleh perilaku yang tidak berketuhanan itu tentu sudah membuktikan suatu kecacatan," jelas Virgo.
Kejadian pada MK, kata Virgo, bukanlah hal baru. Sebelumnya telah ada kasus hakim MK yang terjerat hukum seperti Akil Muchtar maupun Patrialis Akbar.
"Apa yang dilakukan Akil Muchtar dan Patrialias Akbar membuktikan sebuah ketidakadilan bagi warga negara. Tentu itu, tidak lagi membawa kemaslahatan. Lalu kemana publik mengadu hak-hak konstitusionalnya,"ungkap Virgo.
Lebih lanjut, Arief yang menolak mundur bahkan dengan desakan publik sekali pun itu, menunjukan kerugian besar pada MK.
"Kami (Pemuda Muhammadiyah) mendesak agar Ketua MK Arief Hidayat (mundur) agar dapat memberikan konstribusi nyata bagi perbaikan citra MK sendiri," jelasnya.