Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akan Selidiki Dugaan Pungli Sekolah Polisi di Sulawesi Selatan

Mabes Polri akan menyelidiki adanya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah polisi Sulawesi Selatan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Polri Akan Selidiki Dugaan Pungli Sekolah Polisi di Sulawesi Selatan
Vincentius Jyestha
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan menyelidiki adanya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah polisi Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, muncul sebuah surat orang tua seorang siswa pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Tugas Umum (Gasum) Tahun Anggaran 2017 Angkatan XLII Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua Polda Sulawesi Selatan yang mengeluhkan pungutan dalam SPN tersebut.

Baca: Ahok dan Nicholas Pernah Bertemu dengan Teman Baik Veronica Tan

Orang tua yang merahasiakan nama anak dan identitasnya itu mengeluhkan berbagai pungutan seperti biaya sekolah, jaket dan beberapa keperluan lainnya.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan semua biaya SPN tak seharusnya ditanggung masyarakat. Biaya itu, kata Setyo, semua ditanggung oleh negara.

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya akan mengecek kebenaran dari adanya pungutan hingga perlengkapan sekolah polisi, yang seharusnya gratis dan disediakan negara.

"Kalau ada permintaan-permintaan atau ada urunan-urunan itu harus di cek, ini sesuai aturan atau tidak. Yang jelas mulai dari perlengkapan dari topi sampai sepatu, biaya latihan," ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Berita Rekomendasi

Ia pun memastikan Mabes Polri akan menyelidiki kasus ini, dan melakukan klarifikasi dengan Polda Sulawesi Selatan. Di sisi lain, Setyo belum bisa menyimpulkan hal tersebut benar atau tidak, lantaran penyelidikan belum dilakukan.

"Nanti propam Mabes atau Polda Sulsel akan klarifikasi kalau memang itu melakukan kesalahan dan masuk ranah etika akan di proses lanjut, atau pidana disidangkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas