Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pengadaan Satelit Bakamla, Jaksa KPK Hadirkan Laksamana Madya Arie

Kepala Bakamla, Arie Sudewo hari ini, Rabu (31/1/2018) dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Pengadaan Satelit Bakamla, Jaksa KPK Hadirkan Laksamana Madya Arie
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Sudewo saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bakamla, Arie Sudewo hari ini, Rabu (31/1/2018) dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla.

Dalam sidang kali ini, Arie akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Nofel Hasan (NH) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan ‎Keamanan Laut (Bakamla).

Pantauan Tribunnews.com, Arie hadir menggunakan kemeja batik dan telah diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca: Nanti Malam Akan Terjadi Fenomena Super Blue Blood Moon, Mbah Mijan Sebut Ini Pertanda

Dugaan keterlibatan Arie Sudewo sebelumnya telah tertuang dalam pertimbangan vonis hakim untuk terdakwa mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Arie Sudewo disebut memerintahkan Eko untuk menanyakan fee yang akan diberikan PT Melati Technofo Indonesia, selaku perusahan pemenang proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Sementara itu, soal keterlibatannya dan meminta jatah, Arie Sudewo telah membantah saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Arie Sudewo mengaku baru mengetahui adanya fee yang diterima anak buahnya setelah terjadi operasi tangkap tangan terhadap pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi.

Selain menghadirkan Arie Sudewo, jaksa juga menghadirkan anggota DPR, Fayakhun Andriadi. Fayakhun hadir menggunakan kemaja putih. Dalam sidang sebelumnya, Rabu (24/1/2018) lalu nama anggota komisi I ini sempat muncul di persidangan.

Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan Fayakhun menerima uang Rp 12 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Ada pemberian dalam bentuk dollar AS," ucap Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Menurut Fahmi, Fayakhun pernah mengklaim dia berjasa dalam meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring senilai Rp 500 miliar dan anggaran pengadaan drone senilai Rp 400 miliar.

Fahmi mengatakan, Fayakhun meminta agar ia memberikan fee senilai 1 persen dari anggaran total Bakamla dalam APBN sebesar Rp 1,2 triliun. Fee tersebut senilai Rp 12 miliar.

Diungkapkan Fahmi, uang itu telah diserahkan kepada Fayakhun. Penyerahan dilakukan sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas