Terancam Hukuman Seumur Hidup, Anang Sugiana Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Dalam kasus E-KTP ini, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tsk ASS sebagai JC," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan tertulis.
Dalam kasus E-KTP ini, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Namun menurut Febri, jika permohonan JC dikabulkan ancaman dan tuntutan akan semakin rendah.
"Di kasus ini ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Sehingga jika JC dikabulkan maka tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan," kata Febri.
Meski jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi).
Seperti diketahui, untuk Anang, KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 27 September 2017 lalu.
Direktur Utama PT Quadra Solution itu juga telah ditahan di Rutan KPK sejak 9 November 2017.
Baca: Sandiaga Pekikkan Salam Ok Oce Ke Supir Angkot: Senyumnya Mana
PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Anang Sugiana Sudiharjo bersama Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP.
KPK menjerat Anang dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.