Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rita Widyasari Minta Didoakan

Pelimpahan berkas ini membuat persidangan Rita sebentar lagi akan digelar. Dirinya meminta doa agar sidangnya berjalan lancar.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bupati Rita Widyasari Minta Didoakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1/2018). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dirinya.

Pelimpahan berkas ini membuat persidangan Rita sebentar lagi akan digelar. Dirinya meminta doa agar sidangnya berjalan lancar.

"Sudah pelimpahan tadi. Doain ya, kuat di persidangan," ujar Rita usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (1/2/2018).

Namun Rita tidak menjelaskan berkas perkara yang dirampungkan. Berkas perkara kasus TPPU atau kasus suap dan gratifikasi.

Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Chairuman Harahap Simpan Uang di Lemari, Jaksa: Bapak Orang Kaya Ya?

Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎. 

Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas