Bupati Rita Widyasari Minta Didoakan
Pelimpahan berkas ini membuat persidangan Rita sebentar lagi akan digelar. Dirinya meminta doa agar sidangnya berjalan lancar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bupati Rita Widyasari Minta Didoakan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-rita-widyasari_20180130_182420.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dirinya.
Pelimpahan berkas ini membuat persidangan Rita sebentar lagi akan digelar. Dirinya meminta doa agar sidangnya berjalan lancar.
"Sudah pelimpahan tadi. Doain ya, kuat di persidangan," ujar Rita usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (1/2/2018).
Namun Rita tidak menjelaskan berkas perkara yang dirampungkan. Berkas perkara kasus TPPU atau kasus suap dan gratifikasi.
Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Chairuman Harahap Simpan Uang di Lemari, Jaksa: Bapak Orang Kaya Ya?
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.