Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hari Berturut-turut, KPK Periksa Rita Widyasari

Rita diperiksa tiga hari berturut-turut oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Hari Berturut-turut, KPK Periksa Rita Widyasari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1/2018). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW).

Rita diperiksa tiga hari berturut-turut oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Penyidik juga memeriksa tersangka lain yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin. Namun belum dapat dipastikan apakah penyidik akan mengkonfrontasi keduanya.

Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎. 

Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas