Tiga Hari Berturut-turut, KPK Periksa Rita Widyasari
Rita diperiksa tiga hari berturut-turut oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Tiga Hari Berturut-turut, KPK Periksa Rita Widyasari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-rita-widyasari_20180130_182546.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW).
Rita diperiksa tiga hari berturut-turut oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Penyidik juga memeriksa tersangka lain yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin. Namun belum dapat dipastikan apakah penyidik akan mengkonfrontasi keduanya.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.