Zulkifli Hasan: Menggunduli Waria 'Melanggar Hak Orang'
Ia menyatakan, mencukur rambut orang secara paksa, meskipun orang tersebut adalah waria, tidak diperbolehkan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi penggundulan kepala para waria yang diamankan Polres Aceh Utara bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan hal tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menyatakan, mencukur rambut orang secara paksa, meskipun orang tersebut adalah waria, tidak diperbolehkan.
"Oh itu Nggak boleh, rambutnya digunting? dibotakin? itu nggak boleh, udah melanggar hak-hak orang," ujar Zulhas, saat ditemui di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu malam (31/1/2018).
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tindakan yang dilakukan di Mapolres Aceh Utara, Aceh, itu tidak dibenarkan dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki seluruh manusia, termasuk kaum waria.
"Nggak bener itu, itu nggak menghormati hak kemanusiaan dong," tegas Zulhas.
Zulhas pun mencontohkan, jika para aparat gabungan itu dicukur rambutnya secara paksa, maka tentunya tidak akan suka.
Oleh karena itu ia mengimbau agar operasi dan tindakan yang dilakukan terhadap para waria itu tidak sewenang-wenang, aparat harus melihat bahwa ada hak-hak waria sebagai manusia yang tidak boleh dilanggar.
"Coba rambutnya yang nangkep itu dicukur juga, kan nggak boleh gitu, sewenang-wenang itu," kata Zulhas.
Yang harus diperbaiki, kata Zulhas, adalah perilaku menyimpang para waria itu.
Bukan menghakimi mereka dengan menzalimi dan berbuat semena-mena tanpa memperhatikan HAM yang juga mereka miliki.
Baca: Ketua MPR Zulkifli Hasan: Kedaulatan Rakyat Jangan Mau Ditukar Sembako dan Uang Transpor
Baca: Fujifilm PHK 10.000 Karyawan untuk Realisasikan Bisnis Patungan dengan Xerox
Ia menilai, para waria itu seharusnya dirangkul dan diberikan pendidikan serta penyuluhan. "Jangan menzalimi orangnya, tapi perilakunya, kalau orangnya itu harus dirangkul, dididik, diberi pendidikan, diberi pelatihan," jelas Zulhas.
Lebih lanjut Zulhas kembalu menekankan bahwa meskipun mereka memiliki penyimpangan hasrat dan gender, namun perilaku sewenang-wenang tidak dibenarkan.
"Jadi perilakunya yang diperbaiki, bukan orangnya yang diperlakukan sewenang-wenang, itu tidak boleh," pungkas Zulhas.
Sebelumnya, Polres Aceh Utara dibantu Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah salon di kawasan Aceh Utara, Aceh, pada Sabtu lalu.
Operasi tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau dikenal dengan Untung Sangaji.
Dalam operasi gabungan itu, aparat menyegel lima salon yang berada di wilayah Lhoksukon dan Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dan memasang garis polisi.
Dati razia tersebut, aparat mengamankan 12 orang, tidak hanya waria yang dibawa ke Mapolres Aceh Utara, namun juga para pelanggan kelima salon itu.
Setibanya para waria di Mapolres, rambut mereka dicukur kemudian diberi pakaian pria.
Mereka juga diminta untuk berteriak mengucapkan Pancasila dengan suara keras khas laki-laki.