Mahfud MD: Ada yang Melanggar Etika Tebal Mukanya, Tapi Ada Juga yang Sensitif dengan Tanggungjawab
Menurut Mahfud, tidak ada norma yang dapat mendesak dan mengharuskan Arief mundur.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara saat ditanya wartawan soal desakan mundur tehadap Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang telah melakukan pelanggaran etik.
Menurut Mahfud, tidak ada norma yang dapat mendesak dan mengharuskan Arief mundur.
"Yah pelanggaran etik kan tergantung masing-masing, kesadaran nurani masing-masing. Sehingga kalau kita mau berpegang pada normatifnya, ya sudah dapat teguran ya sudah. Kalau pada normatif aturan pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi di etik," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (2/2/2018).
Baca: Ketua MK Arief Hidayat Diminta Mundur Karena Pelanggaran Etik
Jawaban serupa juga dilontarkan Mahfud saat ditanya apakah 8 hakim MK lainnya sebaiknya bersikap soal desakan mundurnya Arief Hidayat.
Mahfud mengatakan mundur tidaknya Arief bergantung pada hati nurani.
"Tidak ada norma yang mengharuskan ini itu. Tapi hati nurani saja yang menyatakan. Hati nurani itu rasa bertanggungjawab dan demi kebaikan bersama," katanya.
Mahfud kemudian menceritakan soal berita yang baru saja ia baca soal pejabat yang mudur karena terlambat.
Menurutnya, Menteri Negara untuk Departemen Pembangunan Internasional Inggris, Michael Bates mengundurkan diri dari jabatanya hanya karena terlambat satu menit.
Lanjut Mahfud menteri tersebut merasa melanggar etika karena terlambat.
"Itu kan kesadaran masing-masing. Ada yang sudah melanggar etika tebal aja mukanya, ada juga yang sangat sensitif dengan tanggung jawab," pungkasnya.
Selama menjabat Ketua MK Arief Hidayat dua kali mendapat teguran etik.
Pertama karena ia membuat memo atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo pramono untuk menitipkan kerabatnya.
Selain itu Arief kembali terbukti melanggar etik karena menggelar pertemuan dengan anggota Komisi III di Hotel Ayana Midplaza sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan Ketua MK.
Baca tanpa iklan