Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Satu Akun Kampanye Paslon Untuk Satu Platform Media Sosial

Tujuan hal tersebut adalah untuk memastikan informasi terkait kampanye paslon bisa didapat langsung dari tim paslon tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPU: Satu Akun Kampanye Paslon Untuk Satu Platform Media Sosial
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menkominfo Rudiantara didampingi Ketua KPU RI Arief Budiman dan Bawaslu RI Abhan Misbah mendeklarasikan 'Indonesia Bebas Hoax dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018', kerjasama dengan 9 platform internet di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menerangkan bahwa pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 hanya diperbolehkan mendaftar satu akun kampanye untuk satu platform media sosial.

Arief mengatakannya di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Kota Jakarta Pusat pada Jumat (2/2/2018).

"Satu platform satu. Satu media sosial, satu akun. Jadi misalnya ada facebook ya satu akunnya, ada instagram ya satu, ada twitter ya satu," kata Arief.

Menurut Arief hanya akun-akun resmi paslon tersebutlah yang akan dipantau oleh KPU.

Ia menambahkan bahwa akun-akun resmi tersebutlah yang akan diumumkan kepada masyarakat.

Tujuan hal tersebut adalah untuk memastikan informasi terkait kampanye paslon bisa didapat langsung dari tim paslon tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi nanti itu akan kita publikasikan ke masyarakat, ini loh akun resmi mereka. Nah kalo ada berita-berita di luar akun yang resmi itu, anda jangan mudah percaya. Anda harus menyaringnya," kata Arief.

Ia juga menerangkan bahwa KPU tidak akan memantau akun-akun di luar akun yang didaftarkan, termasuk akun simpatisan paslon.

"Nggak lah. Ya kalo simpatisannya ada jutaan. Semua bikin akun, kan repot KPU disuruh monitoring jutaan akun," kata Arief.

Arief juga menerangkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi adanya akun medsos yang sudah didaftarkan.

Hal itu karena pendaftaran akun baru bisa dilakukan setelah penetapan paslon dan sebelum masa kampanye.

"Belum didaftarkan. Kan daftarnya nanti setelah dia ditetapkan jadi pasangan calon. Barulah kemudian sebelum dimulainya masa kampanye akun itu sudah didadtarkan ke KPU," kata Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas