Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PDIP Tegaskan Penambahan Kursi Pimpinan DPR Bukan untuk Mengejar Jabatan

Penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PDIP Tegaskan Penambahan Kursi Pimpinan DPR Bukan untuk Mengejar Jabatan
Tribunnews.com / Taufik Ismail
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR merupakan upaya untuk mengembalikan prinsip keterwakilan di parlemen. Termasuk bagi partai dengan kursi terbanyak di DPR, yakni PDI-P.

Penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

"Mengembalikan esensi demokrasi dan ruh representatif DPR sebagai lembaga yang dihasilkan dari Pemilu 2014. Jadi bukan jabatan (saja), melainkan pemaknaan terhadap komposisi kepemimpinan yang mencerminkan hasil Pemilu yang lalu," kata Hendrawan melalui pesan singkat, Minggu (4/2/2018).

Baca: Kisah Tiga Cewek Asal Lamongan yang Cintanya Ditolak dan Lari ke Dukun, Begini Nasibnya

Ia menolak dikatakan penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI-P hanya sekadar mengejar jabatan lantaran hanya tersisa 1, 5 tahun untuk menduduki kursi wakil ketua.

Menurut dia, hal itu justru membawa pada kondusivitas politik di DPR sehingga kinerja anggota Dewan tetap optimal.

"Coba bayangkan kalau Undang-undang MD3 sekarang diterapkan lagi pada 2019? Kerja sama partai pendukung pemerintah bisa sapu bersih jabatan di DPR. Apa ini yang kita inginkan? Apakah politik penuh intrik yang ingin kita ukir?" papar Hendrawan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan revisi terbatas ini, kita justru 'menjinakkan' potensi 'keliaran' dan politik gontok-gontokan yang bisa muncul di 2019," lanjut Hendrawan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan saat ini revisi UU MD3 sudah mendapati titik temu.

Di Pimpinan DPR telah dicapai kesepakatan, yakni menambah satu kursi wakil ketua DPR bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen, yakni PDI-P.

Hanya, belum dicapai kesepakatan dalam penambahan kursi Pimpinan MPR. Sebab selain PDI-P beberapa partai lain juga menginginkannya.

Rencananya selain PDI-P, untuk Pimpinan MPR kursi akan diberikan kepada Gerindra dan PKB.

Supratman menyatakan pihaknya dan pemerintah bersepakat penambahan Pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014-2019.

"Kalau sekarang mekanismenya pemilihan maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009. Jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: PDI-P Bantah Penambahan Kursi Pimpinan DPR Sekadar Mengejar Jabatan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas