Kasus Murid Aniaya Guru hingga Tewas di Sampang, Ini Respon Venna Melinda
Secara khusus, Venna meminta sekolah meningkatkan peran Bimbingan Konseling (BK) guna menghindari kasus yang terjadi di Sampang itu.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X Venna Melinda prihatin, terkejut dan terpukul atas kasus pemukulan seorang siswa berinisial MH terhadap gurunya di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur sehingga tewas.
Venna menegaskan pelaku harus menanggung akibat dari perbuatannya.
"Namun, hukuman yang adil dan proporsional harus ditegakkan agar pelaku tidak kehilangan masa depannya," kata Venna dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2018).
Baca: Fahri Hamzah Sebut Ajakan Gabung ke Partai Golkar Atas Permintaan Jokowi
Secara khusus, Venna meminta sekolah meningkatkan peran Bimbingan Konseling (BK) guna menghindari kasus yang terjadi di Sampang itu.
Apalagi peran BK yang diatur dalam Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah serta Peran Komite Sekolah sudah diatur dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Kedua Permendikbud ini adalah payung hukum untuk mencegah dan mengayomi anak didik kita di sekolah," kata Politikus Demokrat itu.
Venna mengatakan dirinya berfokus pada anti bullying dan kesadaran akan peran komite sekolah.
Ia meminta semua pihak harus memberikan perhatian khusus terhadap siswa yang memiliki sifat dan kecenderungan berperilaku menyimpang.
"Kecenderungan ini tidak banyak, namun harus tetap menjadi perhatian bersama," kata Venna.
Baca: Warga Kampung Arus Cawang Dievakuasi Dengan Perahu Karet
Dari sisi keadilan, Venna menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pengadilan untuk memutuskan permasalahan ini.
Sementara dari aspek pendidikan, dari pihak guru, Venna meminta untuk menggunakan pendekatan edukatif dalam menangani kasus ini.
Jika perlu harus diadakan bimbingan konseling yang rutin setiap bulan untuk mengetahui kondisi psikologis anak.
"Ini yang saya anggap masih sangat kurang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Indonesia. Akhir kata, mari kita sama-sama intropeksi diri agar pendidikan di Indonesia akan semakin membaik," katanya.
Sebelumnya, seorang pelajar kelas XI di SMA N 1 Torjun, Sampang berinisial MH diamankan aparat Polda Jawa Timur, pada Kamis (1/2/2018). MH diamankan karena menganiaya guru bernama Ahmad Budi Cahyono, salah satu guru honorer di sekolah tersebut.
Kejadian bermula saat korban mengajar tentang seni rupa di kelas pada Kamis siang sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku anak kepala Pasar Omben tak memperhatikan korban, malah mengganggu teman.
Atas hal itu korban menegur pelaku supaya tidak mengganggu teman. Bukannya berhenti, pelaku semakin menjadi dan mencoret lukisan temannya.
Korban kemudian menindak dengan mencoret wajah pelaku dengan alat lukis. Pelaku yang tak terima langsung memukul kepala korban.
Lalu, rekan sekelas pelaku sempat melerai, setelah itu korban dan pelaku dibawa ke ruang guru untuk menyelesaikan masalah. Amat, kepala sekolah selaku saksi tak melihat adanya luka di tubuh korban. Kemudian korban disuruh pulang duluan karena mengeluh sakit di bagian leher.
Berselang beberapa waktu kemudian, Amat mendapat kabar korban mengeluh sakit di leher pingsan dan dilarikan ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
Adanya insiden itu, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Jufri Raidy.
Kemudian diketahui korban mengalami mati batang otak dan semua organ dalam sudah tak berfungsi. Pada pukul 21.40 WIB korban meninggal dunia di rumah sakit.
Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk mengetahui identitas pelaku. Ternyata di sekolah, pelaku tergolong buruk, bandel dan bermasalah dengan hampir semua guru. Banyak juga catatan merah di Bimbingan Konseling (BK).
Atas hal itu, pelaku kemudian ditangkap agar tak melarikan diri dan menghindari adanya tindakan balas dendam dari pihak keluarga korban. Siswa terduga pelaku penganiayaan dimungkinkan masih tergolong di bawah umur sehingga perlu langkah dan penanganan secara khusus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak