Korupsi Bupati Jombang, ''Uang Kutipan dari 34 Puskesmas Itu Sumbangan untuk Anak Yatim''
Sesaat setelah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nyono langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Baca: Jadi Wonder Woman, Pedangdut Cantik Ini Harus Hidupi Tiga Anak Sejak Menjanda Enam Tahun
Untuk NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.