Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta DPR Undang Polri dan BNN Duduk Semeja Bahas RUU KUHP

"Saya lihat ada beberapa Tipikor dimasukan ke sana tanpa kejelasan siapa yang berwenang itu beresiko KPK nggak bisa tangani kasus korupsi tersebut."

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Minta DPR Undang Polri dan BNN Duduk Semeja Bahas RUU KUHP
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui usai konferensi pers yang digelar KPK terkait OTT terhadap Bupati Jombang dalam kasus dugaan suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR turut mengundang pihaknya bersama Polri dan BNN dalam rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dapat mengundang instansi terkait seperti Polri dan BNN.

"Mungkin akan sangat baik ya kalau instansi yang terkait KPK yang terkait dengan tindak pidana khusus yang utamanya, KPK, Polri, BNN dan instansi lain yang terkait diundang untuk duduk bersama memberikan masukan-masukan (terhadap RUU KUHP)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Menurut Febri, masukan dari institusi yang terkait dengan RUU KUHP sangat penting. Hal ini dilakukan untuk agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar institusi.

Febri mencontohkan pembahasan mengenai tindak pidana korupsi yang dimasukkan dalam RUKHP.

"Saya lihat ada beberapa Tipikor dimasukan ke sana tanpa kejelasan siapa yang berwenang itu beresiko KPK nggak bisa tangani kasus korupsi tersebut," jelas Febri.

Baca: Selama Ini Menyimak Tausiahnya Via YouTube, JK Mengaku Senang Bisa Jumpa Ustaz Abdul Somad

Berita Rekomendasi

Dirinya menyontohkan jika pasal 2 (UU Tipikor) misalnya korupsi kerugian negara atau pasal suap selain norma baru masuk ke KUHP. Sehingga UU 31 Tahun 1999 itu dibatalkan, dan ada risiko KPK akan dipersoalkan ketika melakukan OTT.

"Kalau kami menangani kasus suap loh kan kasus suap sudah di KUHP bukan di UU 31 tahun 1999 lagi tentu risiko ini sangat mengancam pemberantasan korupsi ke depan," ungkap Febri.

Febri mengatakan KPK siap apabila diundang DPR untuk memberikan masukan. Namun sejauh ini menurut Febri belum ada undangan resmi dari DPR.

Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur

"Prinsipnya kami punya itikad baik kalau memang diminta untuk menyampaikan sesuatu. Saya belum dapat informasi terkait undangan DPR, beberapa waktu lalu belum ada," tutup Febri.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas