Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Baru Saja Kita Lihat Guru SMK di Sampang Meninggal Setelah Dianiaya Muridnya, Ada Apa Ini?

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal peristiwa siswa yang menganiaya gurunya hingga tewas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi: Baru Saja Kita Lihat Guru SMK di Sampang Meninggal Setelah Dianiaya Muridnya, Ada Apa Ini?
youtube
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal peristiwa siswa yang menganiaya gurunya hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono (26).

Ia dianiaya oleh muridnya HI (17).

Budi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit.

"Baru saja kita lihat guru SMK di kabupaten Sampang Bapak Ahmad Budi Cahyono meninggal setelah dianiaya muridnya. Ini harus jadi catatan besar kita. Ada apa ini? Kenapa ini terjadi?" kata Jokowi saat membuka Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayan di Depok, Jawa Barat, Selasa (6/2/2018).

Hadir dalam acara tersebut kepala dinas pendidikan dari seluruh provinsi dan kota/kabupaten.

Hadir juga para ketua pengurus organsiasasi profesi guru.

Berita Rekomendasi

Baca: SBY: Saya Dituduh Gerakkan Orang untuk Bom Istana

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyoroti aksi bullying antar pelajar yang masih terus terjadi.

Selain itu, ia juga menaruh perhatian pada tawuran antar geng sekolah.

"Ini harus jadi perhatian kita semuanya," kata Jokowi.

Jokowi menilai, peristiwa-perisriwa tersebut menunjukkan bahwa pendidikan di sekolah tidak hanya harus fokus kepada kecerdasan otak, tetapi juga kepada pendidikan karakter.

"Betapa pendidikan karakter budi pekerti masih jadi PR besar dalam proses pendidikan kita," kata dia.

Baca: Beginilah Reaksi Orangtua Murid Si Penantang Guru, Setelah Video Anaknya Viral

Polres Sampang sebelumnya sudah menetapkan HI sebagai tersangka karena menganiaya gurunya hingga tewas.

HI diduga melakukan penganiayaan karena tersinggung saat ditegur oleh gurunya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban.

Dokumen dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jokowi Bicara soal Guru yang Tewas Dianiaya Murid

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas