Partai Demokrat Adukan Sebuah Media Online Nasional ke Dewan Pers
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengadukan sebuah media online nasoional ke Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengadukan sebuah media online nasoional ke Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Aduan itu terkait dengan pemberitaan media online tersebut pada Jumat (2/2/2018) lalu dengan judul “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”.
Menurutnya, judul berita itu tendensius dan negatif serta tidak mencerminkan isi berita yang sesungguhnya.
“Berdasarkan Pasal 9 Kode Etik Wartawan Indonesia yang dilebur dalam Surat Keputusan Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik secara imperatif menerangkan wartawan Indonesia harus menulis judul sesuai isi berita. Hal itu kami laporkan karena judul berita yang bersangkutan ternyata tidak mencerminkan isi berita setelah kami cermati.”
“Keterangan yang dimasukkan ke dalam berita tidak berasal dari narasumber yang dihadirkan dalam sidang KTP elektronik dan justru menjadi keterangan utama,” kata Janasen saat ditemui di Gedung Dewan Pers.
Baca: SBY: Saya Sampaikan kepada Presiden Jokowi, Orang Seperti Saya Tidaklah Mungkin Merusak Negara
Sebagai efeknya Jansen menilai berita itu tidak hanya menggerus nama baik mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun juga nama Partai Demokrat.
“Berita itu membunuh kepercayaan publik kepada partai kami. Judulnya menyesatkan dan bisa menipu khalayak,” lanjutnya.
Dalam aduannya Jansen menyatakan media online nasional tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menerangkan bahwa pers Indonesia dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan atas kesalahan seseorang terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan.
Melalui laporan itu Jansen juga ingin menguji apakah berita itu dibuat berdasarkan asas objektifitas dan keakuratan informasi.
“Kami juga tidak berniat melaporkan berdasarkan kebencian kepada pers, justru kami ingin memperkuat pers. Kami hanya ingin agar berita itu tidak menimbulkan polemik di mana pemilik media tersebut memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu sehingga tidak dituduh menjadi alat kekuasaan,” tukasnya.
Laporan itu sudah diterima langsung oleh Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Syaiful.