Setya Novanto Ogah Campuri Urusan Pengacaranya yang Dipolisikan SBY
"Enggak tahu," kata Setya Novanto saat diminta tanggapan atas laporan tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan Korupsi KTP-el, Setya Novanto enggan bicara banyak soal Kuasa Hukumnya, Firman Wijaya yang dipolisikan oleh presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan penggiringan opini dalam persidangan KTP-el dan pencemaran nama baik.
"Enggak tahu," kata Setya Novanto saat diminta tanggapan atas laporan tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Baca: Sri Mulyani dan Pimpinan DPR Sepakat Sukseskan Program Legislasi
Menurutnya, soal laporan polisi itu adalah urusan dari Firman Wijaya.
Dirinya pun tidak ingin ikut campur lebih dalam.
"Urusan pak Firman itu," tambahnya lagi.
Diketahui hari ini Setya Novanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK guna melengkapi berkas penyidikan pada tersangka Anang Sugiana (ASS) di kasus dugaan korupsi KTP-el.
Secara terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri akan menerima laporan tersebut bila memenuhi alat bukti dan melakukan proses lebih lanjut.
"Siapa pun warga negara yang lapor, pasti kami layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur," tegas Iqbal.
Baca: Kasus Korupsi Kepala Daerah, Sekjen PAN Nilai Karena Biaya Politik Tinggi
Sebelumnya, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Tipikor memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.
Apalagi, proyek eKTP-el itu erat kaitannya dengan anggaran. Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Setya Novanto. Firman juga menyebutkan, proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.