Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Pencemaran Nama Baik SBY oleh Pengacara Setnov: Dari Video YouTube Sampai Print Out Media

"Kita melaporkan perkataan Mirwan Amir (yang dikutip Firman Wijaya) di luar persidangan, ya bukan yang di dalam persidangan"

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bukti Pencemaran Nama Baik SBY oleh Pengacara Setnov: Dari Video YouTube Sampai Print Out Media
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

SBY pun menyerahkan bukti-bukti ke pihak Bareskrim Polri, yang memperkuat dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Firman. 

"Kami menyerahkan bukti, tadi ada video yang kita unduh dari Youtube, dan rekaman saudara Firman Wijaya, dan print out (cetakan) dari media-media online. Nah itu yang kita serahkan karena terkait media elektronik," ujar kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, usai pelaporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Ia mengatakan bahwa SBY melaporkan Firman terkait pernyataannya di luar persidangan saat mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir bersaksi di Sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP, di Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1) lalu.

"Kita melaporkan perkataan Mirwan Amir (yang dikutip Firman Wijaya) di luar persidangan, ya bukan yang di dalam persidangan," sambungnya.

Ferdinand menegaskan pernyataan Firman di luar persidangan tak sesuai dan tak benar dengan kesaksian Mirwan Amir di persidangan.  

Berita Rekomendasi

Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur

Baca: Polri Janji Tindak Lanjuti Pengaduan SBY Soal Nyanyian Pengacara Setnov, Firman Wijaya

Baca: Korban Banjir di Pejaten Timur yang Kini Mengungsi, Sebagian Besar Penyewa Rumah Kontrakan

"Ketika beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Firman dilaporkan dengan tuduhan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SBY terkait kasus korupsi E-KTP.

Laporan pengaduan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2018.

Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas