Ketua DPR RI Dapat Usulan Mengenai RUU KUHP dari MUI Soal LGBT
Soal RUU KUHP, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dapat masukan dari MUI terkait LGBT
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menyampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada Ketua Majelis Ulam Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin beserta jajaran pengurus.
Pertemuan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/2/2018), Bambang Soesatyo didampingi perwakilan dari Pansus RUU KUHP, Komisi III, dan Komisi VIII.
Di akhir pertemuan, pihak MUI memberikan pokok-pokok pikiran mengenai RUU KUHP terutama tentang delik kesusilaan yang meliputi perzinahan, perkosaan, dan pencabulan.
"Kami melakukan pertemuan bertukar pikiran berkaitan penyusunan RUU KUHP yang sedang berjalan di DPR," tutur Bambang Soesatyo, ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/2/2018).
Setidaknya ada sejumlah poin yang dibahas dalam pertemuan itu, pertama mengenai Lesbi, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT), perzinahan, kekerasan seksual, dan penistaan agama.
"Ada empat sampai lima topik yang dibicarakan dan seluruhnya tim kajian hukum MUI sudah menyerahkan bahan ke kami. Kami pelajari dan dimasukkan dalam pembahasan RUU KUHP di DPR," kata dia.
Semula Bambang Soesatyo mengharapkan RUU KUHP sudah selesai di masa sidang paripurna pada 12 Februari 2018 mendatang.
Namun, dikarenakan masih ada sejumlah poin yang perlu dibicarakan, maka diharapkan pada masa sidang selanjutnya sudah selesai.
RUU KUHP terdiri dari dua buku yang keseluruhan mencakup 768 Pasal.
Buku I mengatur mengenai ketentuan hukum.
Sedangkan Buku II mengatur mengenai tindak pidana yang mengatur banyak hal. (*)
Simak videonya di atas!
Tonton juga: