KPK Periksa Pengusaha Terkait Suap RAPBD Jambi 2018
Ali Tonang merupakan satu dari dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Chalik Suleiman, Ali Tonang hari ini Rabu (7/2/2018).
“Ali Tonang diperiksa bagi tersangka Arfan (ARN) Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif yang diduga menerima gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Jambi tahun 2014-2017,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Ali Tonang merupakan satu dari dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 8 Desember 2017 terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menghasilkan penangkapan terhadap Plt Sekda Jambi nonaktif Erwan Malik, Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifuddin.
Selain Ali Tonang, pihak swasta lain yang dicegah ke luar negeri terkait kasus yang sama adalah Joe Fandy Yoesman.
Ali Tonang diduga terlibat dalam suap terhadap DPRD Jambi agar menghadiri rapat pembahasan RAPBD Jambi tahun 2018.
Kasus suap itu ditengarai bernilai Rp 4,7 miliar.
Terkait kasus itu KPK juga tengah menyelidiki keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dengan melakukan sejumlah rangkaian penyidikan dan pemeriksaan rumah dinasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.