Saking Tak Tahan Difitnah, SBY Utarakan Ingin Lapor Sendiri ke Bareskrim
Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengungkap alasan dibalik kedatangan langsung dari SBY ke Bareskrim.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlihat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Kedatangannya terkait untuk melaporkan kuasa hukum Setya Novanto yakni Firman Wijaya yang dianggap melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik SBY terkait kasus korupsi E-KTP.
Biasanya selama ini, SBY selalu diwakili oleh kuasa hukumnya, tak terkecuali ketika melaporkan Antasari Azhar beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengungkap alasan dibalik kedatangan langsung dari SBY ke Bareskrim.
"Tadi makam kami diskusi dengan bapak sampai malam, terkait masalah ini. Dan sepertinya rasa beliau sudah tidak bisa menahan begitu banyak fitnah yang menyerang beliau dan keluarga selama ini," ujar Ferdinand, usai pelaporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Ia mengatakan dirinya dan kader Demokrat masih berharap bahwa tim kuasa hukum lah yang akan berangkat dan menyelesaikan masalah ini.
Baca: Tiba di Dharmasraya, Jokowi Salami Warga dan Berikan Sembako serta Buku
Namun, SBY menolak opsi itu, dan mengatakan ingin menghadapi semua fitnah itu secara langsung sendiri. Lantaran hal itu, SBY pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri secara langsung dan melaporkan Firman Wijaya.
"Tadi malam kami sendiri masih berharap tim hukum yang menyelesaikan. Tetapi beliau bilang sudah saatnya menghadapi semua fitnah ini karena beliau merasa tersiksa difitnah terus menerus secara tidak benar. Jadi beliau memutuskan melakukan pelaporan sendiri. Itu dasar pertimbangannya kenapa beliau yang turun sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Firman dilaporkan dengan tuduhan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SBY terkait kasus korupsi E-KTP.
Laporan pengaduan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.