Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Fraksi Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP

Taufiqulhadi membantah pasal tersebut hanya untuk kepentingan presiden Joko Widodo semata.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Semua Fraksi Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP
ISTIMEWA
Politisi Partai Nasdem Taufiqulhadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal penghinaan presiden kini masih digodok oleh DPR RI‎.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP), Taufiqulhadi mengatakan hampir semua fraksi setuju dengan pasal tersebut masuk ke dalam RKUHP.

"Semua fraksi setuju," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (7/2/2018).

Taufiqulhadi membantah jika hanya fraksi Nasdem dan PDI Perjuangan yang setuju memasukan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

Menurutnya semua fraksi setuju hanya saja belum menyampaikan sikap resminya.

"Itu tidak benar yang seperti itu (PDIP dan nasDem). Jadi adalah fraksi mungkin belum membuat pernyataan. Tetapi anggota fraksi yang hadir di tim perumus, semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat. Jadi bukan PDIP dan Nasdem‎," kata anggota Fraksi NasDem tersebut.

Baca: Dalang Penyelundupan 110,84 Kilogram Sabu dan 18 Ribu Butir Ekstasi Ternyata dari Lapas

Berita Rekomendasi

‎Taufiqulhadi membantah pasal tersebut hanya untuk kepentingan presiden Joko Widodo semata.

Melainkan untuk presiden Indonesia ke depannya. Menurutnya, Presiden merupakan simbol negara yang harus dihargai.

‎"Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan. Kedua RKUHP ini untuk yang akan datang, jadi kita tidak bleh personal ketika membahas masalah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas