KPK Periksa Anak Buah Fredrich Yunadi Terkait Dokter Bimanesh
Pemeriksaan Achmad Rudyansyah berkaitan dengan kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memanggil Achmad Rudyansyah sebagai saksi atas tersangka Dokter Bimanesh Sutarjo (BST).
Pemeriksaan Achmad Rudyansyah berkaitan dengan kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Achmad yang merupakan anak buah pengacara Fredrich Yunadi dari kantor hukum Yunadi & Associated itu diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo (BST) yang juga Dokter di RS Medika Permata Hijau.
"Benar, hari ini penyidik memanggil Achmad Rudyansyah untuk dimintai keterangan atas tersangka Bimanesh Sutarjo (BST),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/2/2018).
Baca: Pihak Istana: Kalau Saya Beri Informasi Penuh, Mungkin Semua akan Salut kepada Pak Presiden
Pemeriksaan Achmad Rudyansyah kali ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya pada Jumat (12/1/2018), dirinya diperiksa seputar peristiwa kecelakaan menabrak Setya Novanto hingga perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Dalam pemeriksaan sebelumya, Achmad Rudyansyah dicecar sebanyak 24 pertanyaan terkait hal tersebut.
Selain itu, ia juga dicecer pertanyaan soal booking satu lantai di RS Medika Permata Hijau
Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, nihil.
Baca: Dukung Firman Wijaya, Antasari Azhar Terlibat Perang Melawan SBY
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Baca: Saat Novanto Ditanya Soal Nama Ibas: Tanya Pak Nazaruddin Dong
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.