MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hak Angket KPK.
Pantauan Tribunnews.com, terdapat lima hakim yang menyatakan menolak permohonan pemohon.
"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Ini artinya, kata Arief, bahwa putusan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," ujar Arief.
Baca: Dipecat Peradi, Fredrich Masih Klaim Dirinya Pengacara
Di sisi lain, empat hakim menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.
Keempat hakim itu adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif," sambung Arief.
Hakim I Dewa Gede Palguna mengatakan jika lembaga independen tidak termasuk cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK," ujar Palguna.
Sebelumnya, dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.