Duduk di Kursi Terdakwa, Fredrich Tetap PD Kenakan Pin
Fredrich Yunadi walaupun sudah berstatus terdakwa, tapi masih 'pede' kenakan pin advokat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUN-VIDEO.COM - Fredrich Yunadi kini resmi menjadi terdakwa, setelah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan pada Setya Novanto di perkara e-KTP ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Adapun sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.
Sudah menjadi rahasia umum, jika Fredrich adalah kuasa hukum yang fenomenal karena tarifnya yang fantastis dan gemar hidup mewah, terutama saat berpergian ke luar negeri.
Pantauan Tribunnews.com, saat duduk di kursi terdakwa, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu memilih menggunakan baju safari. Ada yang menarik, Fredrich menggunakan pin bertuliskan advokat.
Baca: Muzdalifah, Mantan Istri Pedangdut Nassar, Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan
Pin tersebut tampak berkilau, disematkan di dada bagian kirinya. Sepertinya, meski duduk di kursi terdakwa, melalui pin itu, Fredrich ingin berpesan bahwa dirinya masih seorang pengacara.
Bukan membawa tas bermerk, di sidang tadi, Fredrich tidak malu menenteng goodie bag hitam berisi bundelan dokumen, berupa bukti-bukti gambar saat penyidik KPk menyambangi kediamannya serta eksepsi yang telah disiapkan sendiri olehnya.
Bukti-bukti tersebut sempat dipamerkan oleh Fredrich di hadapan awak media, sebelum persidangan di mulai. Tidak puas menunjukkan bukti, Fredrich juga menyampaikan beberapa pernyataan pada awak media.
Baca: Tolak Beri Uang Rp 10 Ribu, Penjaga Warnet Dibacok Pemalak
Diketahui, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis (1/2/2018) atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin 5 Februari 2018 lalu. Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia beralasan memikiki hak imunitas sebagai seorang pengacara.
Dengan dibacakannya dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, secara otomatis sidang praperadilan Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.(*)