Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fredrich Curhat Ke Wartawan Tentang Kedatangan Puluhan Jaksa

Fredrich Yunadi curhat kepada wartawan, saat ia disambangi puluhan Jaksa ke selnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews, Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto, memilih curhat pada awak media sebelum sidang perdananya digelar, Kamis (8/2/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dengan berapi-api, Fredrich menceritakan kisah saat dirinya hendak dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke penuntutan untuk segera disidang.

Baca: Fredrich Yunadi: Apa Jaksa itu Dokter?

"Sekarang saya merasa, negara kita bukan negara hukum lagi, tapi negara kekuasaan. Apa yang menyebabkan saya menyatakan demikian? Bahwa yang jelas, dalam penyerahan tahap kedua, yang dimana jaksa menyatakan sudah P21, saya sudah berulang kali memberitahukan, P21 itu urusan anda bukan urusan saya," tutur Fredrich mengawali curhatnya.

Di hadapan awak media, Fredrich merasa tidak terima saat proses tahap dua karena menurutnya, itu tidak sesuai dengan Pasal 54 KUHAP dimana saat penyerahan tahap dua, tersangka harus didampingi oleh pengacara.

"Sesuai Pasal 54 KUHAP, penyerahan tahap dua saya wajib didampingi oleh pengacara. Saya bilang mana pengacara saya? Dikatakan sudah di hubungi.‎ Saya bilang, anda ini seperti manusia atau anda ngerti gak etika? Kalau memanggil orang ya, mohon bapak hadir tanggal sekian, ini tidak dilakukan," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lanjut, diungkapkan Fredrich, sebanyak 24 orang secara bergerombol masuk ke dalam tahanan yang menurutnya itu bukan wilayah jaksa maupun penuntut umum.

Upaya tersebut menurut Fredrich dilakukan agar Fredrich mau menjalani pelimpahan tahap dua.‎ Namun tetap, Fredrich menyatakan tidak bersedia menjalani rangkaian tahap dua.

"Mereka bacakan saya tidur, karena apa? Tolong dong hormati pasal 54, negara kita ini negara hukum atau negara kekuasaan. Coba sekarang liat, setelah mereka tidak berhasil. Mereka itu berani loh, jaksa-jaksa bergerombol, masuk ke kamar tidur saya, saya pakai celana pendek, saya lagi telanjang. Memaksa saya, mau gak sekarang saya terima? Terima apanya saya bilang, urusannga itu sama pengacara saya, jangan sama saya," ujar mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas