Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Memanggil Ajudan Setya Novanto

"Corneles Towolio dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) demi kelengkapan berkas," kata Febri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Kembali Memanggil Ajudan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ajudan Ketua DPR Setya Novanto, Corneles Towoliu berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/9/2017). Corneles diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Setya Novanto, Corneles Towolio dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam pemeriksaan kali ini, Jumat (9/2/2018) Corneles bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo

"Corneles Towolio dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) demi kelengkapan berkas," ujat Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca: Hari Pers Nasional, Ace Hasan: Tetap Kedepankan Netralitas dan Jadi Perekat Kesatuan Bangsa

Bukan hanya kali ini, sebelumnya pada Senin (18/9/2017) Cornelss juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan megakorupsi e-KTP untuk Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Anang telah mengajukan diri sebagai pihak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau sebagai justice collaborator (JC) pada pertengahan Januari 2018.

Baca: Mendes: Peran Pers Sangat Besar Informasikan Keberhasilan Program Desa

Berita Rekomendasi

Anang sendiri merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Tersangka lainnya yakni dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus, ‎Markus Nari, dan Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas