Masinton: KPK Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapat Asimilasi
Usulan tersebut kemudian mendapat kritikan keras anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Usulan tersebut kemudian mendapat kritikan keras anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
Menurutnya pemberian asimilasi kepada Nazaruddin, merupakan bentuk diskriminasi KPK terhadap terpidana korupsi.
"Sejak awal Nazaruddin itu tidak berhak memperoleh justice Collaborator karena dia aktor utama, dia adalah dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi yang disangkakan kepada nazarudin dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap beberapa kasus," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (9/2/2018).
Baca: Tersangkut Kasus Korupsi, Pengacara Zumi Zola: Nggak Ada Istri Yang Nggak Khawatir
Menurut Masinton, KPK telah memberikan keistimewaan kepada Nazaruddin. Dari sekian kasus korupsi yang menjerat Nazaruddin menurut masinton hanya sebagian kecil yang disidangkan.
"Ini bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK. dan pegiat anti korupsi kok diam saja. biasanya kan cerewet kalau terpidana korupsi peroleh remisi atau apa. ini kok diam kepada Nazaruddin," katanya.
Menurut Masinton, Nazaruddin tidak layak mendapatkan status justice Collaborator (JC). Pasalnya status JC tidak dapat diberikan kepada aktor utama kasus korupsi.
"Jadi sejak awal sudah salah. Memang ada pengistimewaan terhadap Nazaruddin dan itu terungkap saat Yulianis menyampaikan keterangan di dalam pansus angket," katanya.