Masinton: KPK Lakukan Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapatkan Asimilasi
"Ini bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPK dan pegiat antikorupsi kok diam saja."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberi asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin dikritik keras anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
Menurutnya pemberian asimilasi kepada Nazaruddin, merupakan bentuk diskriminasi KPK terhadap terpidana korupsi.
Baca: Andi Narogong dan Miryam Pernah Sebut Ganjar Tak Terima Uang
"Sejak awal Nazaruddin itu tidak berhak memperoleh justice Collaborator karena dia aktor utama, dia adalah dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi yang disangkakan kepada Nazarudin dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap beberapa kasus," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (9/2/2018).
Menurut Masinton, KPK telah memberikan keistimewaan kepada Nazaruddin.
Dari sekian kasus korupsi yang menjerat Nazaruddin menurut masinton hanya sebagian kecil yang disidangkan.
Baca: Bandara Labuan Bajo akan Dilelang untuk Swasta Mulai Maret 2018
"Ini bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPK dan pegiat antikorupsi kok diam saja. biasanya kan cerewet kalau terpidana korupsi peroleh remisi atau apa. ini kok diam kepada Nazaruddin," katanya.
Menurut Masinton, Nazaruddin tidak layak mendapatkan status justice Collaborator (JC).
Baca: Tersangkut Kasus Korupsi, Pengacara Zumi Zola: Nggak Ada Istri Yang Nggak Khawatir
Alasannya status JC tidak dapat diberikan kepada aktor utama kasus korupsi.
"Jadi sejak awal sudah salah. Memang ada pengistimewaan terhadap Nazaruddin dan itu terungkap saat Yulianis menyampaikan keterangan di dalam pansus angket," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.