Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: Rekomen‎dasi Pansus Mengikat

KPK menurut Masinton harus melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus nantinya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masinton: Rekomen‎dasi Pansus Mengikat
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus angket DPR untuk KPK, Masinton Pasaribu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan keabsahan Pansus Angket DPR untuk KPK.

Oleh karena itu rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket sah dan mengikat.

"Kalau putusan MK itu kan memutuskan sah tidaknya dibentuk Pansus angket, dan dengan ditolaknya gugatan Judicial Review dari penggugat nah maka Pansus angket itu sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (9/2/2018).

KPK menurut Masinton harus melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus nantinya. Apabila tidak, maka komitmen pemberantasan korupsi KPK patut dipertanyakan.

"Karena ada temuan-temuan di dalam yang harus dibenahi, baik dari aspek SDM, aspek tata kelola kelembagaan, aspek tata kelola anggaran dan juga sistem penegakkan hukumnya," katanya.

Baca: Istana: Yang Kecelakaan Bukan Mobil Rombongan Kepresidenan di Sumbar

Menurut politisi PDI P tersebut, Pansus mengajak rakyat indonesia untuk mengawasi pertanggungjawaban KPK dari‎ hasil rekomendasi Pansus. Karena pertanggungjawaban KPK itu kepada publik, selain kepada presiden.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) mengenai Pansus Angket DPR untuk KPK. MK menolak gugatan yang diajukan oleh Forum Kajian hukum dan konstitusi tersebut. MK menilai KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang dibentuk oleh Undang undang. Dengan demikian KPK dapat menjadi objek hak angket DPR.

Sebelumnya pimpinan KPK tidak pernah hadir dalam panggilan pansus Angket DPR untuk KPK. Argumen yang digunakan KPK yakni keberadaan Pansus angket DPR untuk KPK masih diuji materikan di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas