Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Setuju 2,5 Persen Zakat PNS Asalkan Bagian dari Pajak

Ketua DPP PKB Lukman Edy menilai pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat tidaklah masalah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in PKB Setuju 2,5 Persen Zakat PNS Asalkan Bagian dari Pajak
dok. MPR
Lukman Edy pada Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode Pendidikan Bela Negara di Tumapel Room Singhasari Resort, Kota Wisata Batu, Jawa Timur, Sabtu pagi (18/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKB Lukman Edy menilai pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat tidaklah masalah. Asalkan pemotongan tersebut juga diakui sebagai pembayaran pajak.

"Boleh dipotong 2,5 persen tapi bukti dia membayar zakat harus diakui juga oleh pemerintah," ujar Lukman Edy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut Lukman berdasarkan keputusan musyawarah besar Nahdlatul Ulama (NU)di Lombok mengatakan bila PNS membayar zakat 2,5 persen, maka jumlah pembayaran pajak PNS tersebut harus dikurangi 2,5 persen.

"Misalnya (kewajiban pajak) 10 persen jadi tinggal tujuh setengah persen dia bayar itu keputusan mubes NU di lombok," katanya.

Menurutnya penghitungan Zakat 2,5 persen sebagai bagian dari pajak tersebut hanya pada pengelolaannya saja. Ada badan yang mengelola zakat tersebut.

"Kalau Menag terapkan peraturan itu kami mengusulkan juga musyawarah besar NU di Lombok kemarin. Jadi boleh tapi bagian dari pajak yang dia keluarin kepada negara. PNS tidak terbebani dua kali," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas