Hargai Rekomendasi Panitia Angket, KPK: Soal Substansi Harus Dibaca Dulu
"Bagaimana kita bisa menerima hasilnya (lepas dari hasil Judicial Reviewnya), sementara KPK tidak mengakuinya,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima
rekomendasi dari Pansus Hak Angket DPR.
Rencananya, rekomendasi itu akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, 10 point rekomendasi Pansus tidak ada satu pun yang bertujuan untuk melemahkan KPK.
Justru rekomendasi akan semakin memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Tinjau Wisma Atlet, Jusuf Kalla Mendapat Keluhan Dari Atlet Soal Gorden Belum Terpasang
Salinan draf rekomendasi yang beredar di kalangan media, rekomendasi soal aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, terlepas dari hasil Judicial review, akan sulit bagi KPK untuk bisa menerima rekomendasi tersebut.
Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca: Kapten AU India Ditangkap Akibat Tukar Dokumen Rahasia Negara Dengan Foto Porno
Pasal tersebut mengatur penggunaan hak angket DPR.
Dengan demikian, MK menyatakan sah jika DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk dalam ranah eksekutif, meski KPK merupakan lembaga independen.
Karena itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.
Baca: Habib Rizieq Belum Dipastikan Pulang ke Indonesia 21 Februari 2018