Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Ngada Jadi Kepala Daerah Keenam Yang Berurusan Hukum dengan KPK Tahun 2018 Ini

penyidik KPK telah membawa yang bersangkutan bersama satu orang lainnya ke gedung komisi anti rasuah tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bupati Ngada Jadi Kepala Daerah Keenam Yang Berurusan Hukum dengan KPK Tahun 2018 Ini
POS KUPANG
Bupati Ngada, Marianus Sae 

Saut mengatakan, selaku bupati, Rudi diduga menerima hadiah atau janji atau suap yang bertentangan dengan kewajibannya.

Suap untuk Rudi tersebut diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima sejumlah uang pada proyek di PUPR tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir.

Dalam kasus ini, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Bupati Kebumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.

Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Berita Rekomendasi

"MYF bersama HA diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018) dikutip dari Kompas.com.

Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.

Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

4. Gubernur Jambi Zumi Zola

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengungkapkan bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah atau j‎anji sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.

"Jumlah (gratifikasi) yang diterima Zumi Zola) sekitar Rp 6 miliar,"‎ ujar Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Zumi Zola sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas